Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku, PT Danareksa (Persero) telah menerbitkan Keputusan Direksi (KD) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan PT Danareksa (Persero) dan Anak Perusahaan. Pasal 1 Definisi Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan : Persero adalah PT Danareksa (Persero), Anak Perusahaan adalah anak perusahaan Persero yang sahamnya dimiliki oleh […]
?>Komite Tata Kelola Terintegrasi
Dewan Komisaris membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi (“Komite TKT”) yang membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut: Mengawasi penerapan Tata Kelola pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan Grup Danareksa (KKGD) agar sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Danareksa, serta Memberikan […]
?>Kode Etik Perusahaan
Pokok-pokok Kode Etik Kode Etik adalah peraturan internal Perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakan peraturan-peraturan Perusahaan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai Perseroan, entitas anak serta afiliasinya dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Peraturan ini dimutakhirkan dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/ 027/ […]
?>Penerapan Prinsip-Prinsip GCG
Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk membangun sistem perusahaan yang sehat dan kuat sehingga mampu tumbuh berkesinambungan dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip GCG yang kuat akan meningkatkan kepercayaan investor dan menjadi nilai tambah bagi pemangku kepentingan lain. Penerapan prinsip-prinsip Good […]
?>Komitmen Standar Etika
Direksi PT Danareksa (Persero) telah menetapkan kebijakan manajemen berkaitan dengan etika yang mengatur hubungan antara Perusahaan dengan pihak terkait (stakeholders) untuk menjaga reputasi serta integritas perusahaan. Standar etika ini juga mencerminkan tekad PT Danareksa (Persero) dan segenap anak perusahaannya dalam pelaksanaan praktek-praktek Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan dan konsisten. Sehubungan dengan penetapan Standar Etika […]
?>Sistem Pelaporan Pelanggaran
Acuan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS), dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-37/039/ DIR dan PER-01/DK-DR/XI/ 2013, tertanggal 29 November 2013Tentang “Kebijakan Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak”. Penyampaian laporan pelanggaran Pelaporan Penyimpangan dapat dilakukan dengan menggunakan media sebagai berikut: Surat tertulis [...] ?>Keterbukaan Informasi
Danareksa senantiasa berkomitmen dalam penerapan keterbukaan informasi ini, baik untuk nasabah, para Pemegang Saham, serta para pemangku kepentingan lainnya – sepanjang tidak bertentangan dengan hal-hal yang menyangkut kerahasiaan nasabah serta peraturan perundangan berkaitan yang berlaku, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008. Agar para pemangku kepentingan dapat membuat keputusan terhadap risiko dan […]
?>Fungsi & Peran Direksi
Tata Tertib Tata Tertib Direksi dituangkan dalam Keputusan Direksi No KD-37/029/CS-DIR tanggal 25 Juli 2013 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi PT Danareksa (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/025/DIR tanggal 6 Agustus 2014. Pedoman Tata Tertib Direksi ini antara lain mengatur tentang : Jumlah, Komposisi, Kriteria dan tentang Independensi Direksi. Hubungan […]
?>