PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB) merupakan pengelola Grand Batang City, kawasan industri terpadu yang berdiri sejak tahun 2020 dengan luas total 4.300 hektar. Kawasan ini dirancang untuk pengembangan industri, ritel, dan komersial, serta menjanjikan iklim investasi yang kompetitif dengan dukungan penuh pemerintah Indonesia.
Pada 20 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan KIT Batang sebagai KEK Industropolis Batang, mencakup sekitar 2.886,7 hektar dari total lahan pengembangan. KEK ini mengintegrasikan tiga fungsi utama, yaitu Industri & Pengolahan, Logistik & Distribusi, serta Pariwisata, menjadikannya satu-satunya KEK di Indonesia dengan ketiga sektor tersebut secara terpadu.
Keunggulan KITB terletak pada posisinya sebagai Proyek Strategis Nasional Indonesia, yang dikembangkan untuk menangkap peluang dari pemimpin industri manufaktur global, termasuk dalam mendukung rantai pasok dunia dan ekosistem kendaraan listrik (EV ecosystem).
Sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, kepemilikan saham KITB melalui anak perusahaan PT KIW, dengan komposisi PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar 96,59%, PT PP (Persero) sebesar 1,6%, PT Perkebunan Nusantara IX sebesar 1,22%, serta Pemerintah Kabupaten Batang sebesar 0,49%.