PT Kawasan Industri Medan (KIM) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pengelolaan kawasan industri sejak didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988. Kawasan industri ini berlokasi strategis di Sumatera Utara dan saat ini telah mengelola lahan seluas 1.000 hektar dengan tingkat okupansi 72%.
Keunggulan KIM terletak pada pengembangan Sustainable Integrated Eco-Industrial Ecosystem yang berfokus pada industri Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya (derivatives). Dengan ekosistem ini, KIM berperan sebagai pusat industri berkelanjutan yang mendukung rantai pasok dan nilai tambah bagi sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.
Sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, kepemilikan saham PT Kawasan Industri Medan terbagi antara Pemerintah Republik Indonesia melalui satu lembar saham Seri A Dwiwarna, PT Danareksa (Persero) sebesar 59,99%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar 30%, serta Pemerintah Kota Medan sebesar 10%.