PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KEDUA (“RUPO KEDUA”) OBLIGASI VII DANAREKSA TAHUN 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 (“Obligasi”), yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat (“Emiten”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi VII Danareksa Tahun 2023, Nomor 8 tanggal 4 November 2022, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 (“RUPO”) tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/POJK.04/2020”) sebagaimana telah disampaikan dalam Ringkasan Risalah RUPO yang diumumkan dalam surat kabar harian Ekonomi Neraca pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO Kedua Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada :| Hari/Tanggal | : Selasa, 11 November 2025 | 
| Waktu | : Pukul 10:00 WIB – 12:00 WIB | 
| Tempat | : Menara Danareksa Lt. 20 Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jakarta | 
Agenda RUPO:
Agenda RUPO Kedua: Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 yang semula PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk melakukan penandatanganan dan/atau tindakan-tindakan lain sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.Tata Cara Kuorum RUPO Kedua:
- Berdasarkan Pasal 10 ayat 5 huruf a poin (iii) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka 1.a).2) & 3). POJK No. 20/POJK.04/2020, RUPO Kedua diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten sehingga RUPO Kedua dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPO Kedua dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO Kedua.
 - Berdasarkan Pasal 10 ayat 4 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK No. 20/POJK.04/2020, Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
 
Catatan:
- RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten.
 - Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO atau menunjuk kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO dan untuk memberikan keputusan dalam RUPO.
 - Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu RUPO dimulai.
 - Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO dan memiliki hak suara dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
 - Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi, dapat diunduh secara langsung dari situs web Emiten (danareksa.co.id/publikasi/pengumuman/ sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan RUPO Kedua.
 
Seluruh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO Kedua”) yang menghadiri RUPO Kedua wajib membawa dan menyerahkan:
- Asli KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas RUPO Kedua.
 - Untuk Pemegang Obligasi Individu:
- Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa:
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua.
 
 - Apabila menggunakan kuasa:
- Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO Kedua;
 - Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua.
 
 
 - Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa:
 - Untuk Pemegang Obligasi Badan Hukum atau Badan Usaha:
- Apabila yang akan menghadiri RUPO Kedua adalah Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa :
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua;
 - Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
 - Apabila yang akan menghadiri RUPO Kedua adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut :
- Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO Kedua yang diberikan oleh Direksi/ Pengurus yang berwenang mewakili;
 - Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua;
 - Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
 
 - Apabila yang akan menghadiri RUPO Kedua adalah Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa :
 
Jakarta, 4 November 2025
| WALI AMANAT | EMITEN | 
| PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | PT Danareksa (Persero) | 
Surat Kuasa RUPO Obligasi VII Danareksa Tahun 2023
Surat Pernyataan Afiliasi Obligasi VII Danareksa Tahun 2023
				


