PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI : OBLIGASI VIII DANAREKSA TAHUN 2023

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI VIII DANAREKSA TAHUN 2023

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“Obligasi”), yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan (“Emiten”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 Nomor 13 tanggal 18 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“RUPO”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 22 Oktober 2025
Waktu: Pukul 09:00 WIB – 10:00 WIB
Tempat: Menara Danareksa Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jakarta

Agenda RUPO:

Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 yang semula PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk melakukan penandatanganan dan/atau tindakan-tindakan lain sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.

Tata Cara Kuorum RUPO:

Berdasarkan Pasal 10 ayat 5 huruf a poin (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka 1.a).1) POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, RUPO diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten sehingga RUPO dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 4 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

Catatan:

  • RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten.
  • Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO atau menunjuk kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO dan untuk memberikan keputusan dalam RUPO.
  • Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu RUPO dimulai.
  • Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO dan memiliki hak suara dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
  • Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi, dapat diunduh pada tautan di bawah akhir pengumuman ini sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan RUPO.

Seluruh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO”) yang menghadiri RUPO wajib membawa dan menyerahkan:

  1. Asli KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas RUPO.
  2. Untuk Pemegang Obligasi Individu:
    • Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa:
      Salinan atas bukti identitas diri (E-KTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO.
    • Apabila menggunakan kuasa:
      Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO;
      Salinan atas bukti identitas diri (E-KTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO.
  3. Untuk Pemegang Obligasi Badan Hukum atau Badan Usaha:
    • Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah Direksi/Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa:
      Salinan atas bukti identitas diri (E-KTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO;
      Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan terakhir, serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
    • Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari Direksi/Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut:
      Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh Direksi/Pengurus yang berwenang mewakili;
      Salinan atas bukti identitas diri (E-KTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi RUPO;
      Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Sebelum dilaksanakannya RUPO, Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir dalam RUPO wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.

Jakarta, 8 Oktober 2025

WALI AMANATEMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkPT Danareksa (Persero)

Surat Kuasa RUPO Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023

Surat Pernyataan Afiliasi Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023

Publikasi Lainnya