Perubahan Susunan Anggota Komite Audit

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa Nomor: KEP-1 0/DK-DR/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit PT Danareksa (Persero), bersama ini terlampir kami sampaikan informasi mengenai perubahan susunan Anggota Komite Audit PT Danareksa (Persero) sebagai berikut:

  1. Sdr. Didid Noordiatmoko, Anggota Komisaris, sebagai Ketua Komite;
  2. Sdr. Gideon Siallagan, pihak independen eksternal perusahaan, sebagai Anggota Komite; dan
  3. Sdr. Dodi Hardiansyah, pihak independen eksternal perusahaan, sebagai Anggota Komite.

Demikian informasi perubahan susunan Anggota Komite Audit PT Danareksa (Persero) ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Publikasi Lainnya